Jakarta, 29 Mei 2025 — Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Republik Indonesia telah resmi menerbitkan Keputusan Menteri UMKM Nomor 110 Tahun 2025 tentang Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Keputusan ini menjadi tonggak penting dalam memperkuat kualitas pelayanan publik di sektor UMKM, serta sebagai pedoman evaluasi terhadap kinerja para penyelenggara layanan.
Keputusan ini bertujuan untuk:
- Menetapkan ukuran kualitas layanan yang transparan dan akuntabel
- Menjadi pedoman operasional bagi penyelenggara pelayanan publik di lingkungan Kementerian UMKM
- Menjadi alat pengawasan bagi masyarakat dan aparat pengawas dalam mengawal pelaksanaan pelayanan publik yang optimal
- Mendorong terciptanya layanan yang efisien, partisipatif, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat
- Pendaftaran Lembaga Inkubator
Salah satu aspek penting dalam Keputusan Menteri ini adalah penegasan tanggung jawab dalam pengelolaan pendaftaran lembaga inkubator wirausaha. Tugas berada di bawah kewenangan Asisten Deputi Inkubasi dan Digitalisasi Wirausaha, yang berfungsi sebagai unit pelaksana teknis dalam pengembangan sistem inkubasi bisnis dan transformasi digital wirausaha.
Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses digitalisasi wirausaha, memperluas akses terhadap pembinaan, serta memastikan bahwa lembaga inkubator yang beroperasi telah memenuhi standar dan prosedur yang ditetapkan.
Transparansi dan Akses Informasi
Untuk mendukung prinsip keterbukaan informasi publik, dokumen lengkap terkait Keputusan Menteri Nomor 110 Tahun 2025 beserta lampiran dan rincian teknis pelaksanaannya dapat diunduh melalui tautan ini.
Dengan diberlakukannya kebijakan ini, diharapkan seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian UMKM, serta para pelaku dan mitra UMKM, dapat menyelenggarakan layanan publik yang konsisten, terukur, dan responsif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat.