SIPENSI
Mengenal SIPENSI
Platform digital strategis Kementerian UMKM dalam memantau dan memperkuat ekosistem inkubasi nasional guna mencetak wirausaha baru yang inovatif dan berdaya saing global.
SIPENSI adalah Platform Informasi Nasional yang menghubungkan Lembaga Inkubator dan Usaha Rintisan dalam satu Ekosistem Inkubasi. Dikelola oleh Kementerian UMKM, SIPENSI menjadi Sistem Resmi untuk pendaftaran dan pemutakhiran data Lembaga Inkubator di Indonesia, sekaligus sumber informasi terbuka bagi Usaha Rintisan yang ingin menemukan Inkubator yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan usahanya.
Lembaga inkubator yang tercatat di SIPENSI dapat diselenggarakan oleh berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Pendidikan, Badan Usaha, maupun Masyarakat. Melalui satu sistem terintegrasi, SIPENSI menghimpun informasi Inkubator secara nasional agar mudah diakses, ditelusuri, dan dimanfaatkan oleh Ekosistem Inkubasi.
Selain sebagai basis data resmi, SIPENSI juga mendukung Pemantauan dan Evaluasi penyelenggaraan inkubasi secara berkala, sehingga tata kelola inkubasi dapat berjalan lebih Transparan, Terhubung, dan Berkelanjutan.
Lembaga Inkubator yang mendaftar dan mengajukan pemeringkatan melalui SIPENSI akan memperoleh Peringkat (Grade) sesuai ketentuan yang berlaku, dengan masa berlaku peringkat selama 3 (tiga) tahun.
Pengelolaan SIPENSI mengacu pada:
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
- Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 14 Tahun 2023 tentang Standar Penyelenggaraan Inkubasi Usaha.
Skema Inkubasi
Skema inkubasi dirancang sebagai kerangka pendampingan untuk mendukung UMKM dan usaha rintisan berkembang secara bertahap, terarah, dan berkelanjutan. Skema ini disusun mengacu pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.
Tujuan Inkubasi
Meningkatkan kemampuan, nilai tambah, dan daya saing UMKM melalui pendampingan intensif.
Penyelenggara
Lembaga yang memenuhi kualifikasi teknis untuk mengelola proses inkubasi tenant secara profesional.
Aktivitas Utama
Meliputi seleksi tenant, pelatihan manajemen, hingga fasilitasi akses pasar dan permodalan.
Aspek Layanan
Penyediaan ruang kantor, sarana produksi, konsultasi hukum, hingga bimbingan teknis produk.
Kerja Sama
Membangun jejaring antara pemerintah, akademisi, dunia usaha, dan komunitas (Hexa-helix).
Tahapan / Perjalanan Inkubasi
Inkubasi mendampingi usaha rintisan melalui tahapan yang saling terhubung, membantu usaha rintisan membangun fondasi bisnis, mengembangkan kapasitas, dan siap tumbuh secara mandiri
Tahap Pasca-Inkubasi
Penguatan lanjutan untuk mendukung pertumbuhan dan keberlanjutan usaha pasca inkubasi
Aktivitas Utama
- Menyediakan Jejaring Antar Tenant
- Memberi Peluang Partisipasi kepemilikan pada perusahaan tenant
- Melakukan Monitoring dan Evaluasi perkembangan usaha tenant paling singkat 2 tahun
- Memberikan Fasilitas Akses Sumber Pembiayaan
- Mengarahkan para Alumni Lembaga Inkubator membentuk wadah yang legal dalam pengembangan usaha