Tentang SIPENSI

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O2I Tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 134 ayat 3 mengamanatkan agar lembaga inkubator terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi. Dan pada pasal Pasal 134 ayat 6 mengamanatkan bahwa lembaga inkubator wajib melaporkan penyelenggaraan lembaga inkubator kepada Menteri Koperasi dan UKM 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun pada bulan Juni dan bulan Desember melelui Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia telah membangun Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi melalui laman https://sipensi.umkm.go.id. Untuk itu kepada Seluruh Lembaga Inkubator di Indonesia agar mendaftarkan lembaganya kedalam sistem tersebut dan melaporkan penyelenggaraan lembaga inkubatornya.

Sipensi Kemenkop