Tentang SIPENSI
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2O2I Tentang Kemudahan,
Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah Pasal 134 ayat 3
mengamanatkan agar lembaga inkubator terdaftar dalam Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi
Inkubasi. Dan pada pasal Pasal 134 ayat 6 mengamanatkan bahwa lembaga inkubator wajib melaporkan
penyelenggaraan lembaga inkubator kepada Menteri Koperasi dan UKM 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun
pada bulan Juni dan bulan Desember melelui Sistem Pendaftaran Informasi dan Evaluasi Inkubasi.
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Republik Indonesia telah membangun Sistem Pendaftaran
Informasi dan Evaluasi Inkubasi melalui laman https://sipensi.umkm.go.id. Untuk itu kepada
Seluruh Lembaga Inkubator di Indonesia agar mendaftarkan lembaganya kedalam sistem tersebut dan
melaporkan penyelenggaraan lembaga inkubatornya.
