Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong pertumbuhan Lembaga Inkubator di Indonesia, Asisten Deputi Inkubasi dan Digitalisasi Wirausaha menyampaikan Maklumat Pelayanan kepada seluruh pemangku kepentingan.
Sebagai wujud komitmen terhadap pelayanan yang prima, kami menyatakan bahwa pelayanan pendaftaran Lembaga Inkubator akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengacu pada standar pelayanan publik yang telah ditetapkan. Kami juga berkomitmen untuk terus melakukan perbaikan secara berkelanjutan guna mewujudkan layanan yang semakin cepat, transparan, dan akuntabel.
Melalui maklumat ini, kami berharap dapat membangun sistem layanan pendaftaran Lembaga Inkubator yang lebih efektif, efisien, inklusif, serta berorientasi pada kepuasan masyarakat dan pelaku usaha.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai prosedur, persyaratan, dan ketentuan pendaftaran, silakan menghubungi kami melalui email: [email protected].