KONVERSI KE MODEL KOPERASI MULTIPIHAK

Nama Tenant KONVERSI KE MODEL KOPERASI MULTIPIHAK
Nama Pemilik Usaha KOPERASI NGAW TANI MANDIRI
Alamat Jalan Kartini No.25 Ngawi
Bidang Usaha Tanaman pangan
Klasifikasi Bisnis Agribisnis
Media Promosi online offline
Jangkauan Pasar nasional
Pembukuan
Masa Inkubasi 01 Februari 2024 - 30 Juni 2024
Deskripsi

Koperasi Produsen Ngawi Tani Mandiri beranggotakan dari hampir 70% Petani dan selebihnya dari pengusaha, ahli dan pemerhati pertanian. Jenis koperasi produsen yang juga terdiri dari kelompok-kelompok yang heterogen,  bukan hanya homogen dari petani. dengan demikian bisnis koperasi dalam menjual beli produk anggota petani menjadi lebih efisien dengan adanya pembagian tugas sesuai potensi anggota. Model ini lebih sesuai dengan Koperasi Multipihak sehingga semua anggota dapat berkontribusi sesuai potensi masing-masing dan pengambilan keputusan menjadi lebih cepat sehingga bisnis koperasi dapat menjadi lebih baik. Dalam Proses inkubasi ini, Inbis Cah Angon membantu dalam proses konversi dari Konvensional menuju Multipihak serta membantu menyusun rencana Perubahan Anggaran Dasar. Karena Anggaran dasar dari Kop. NTM tidak sesuai dengan jenis koperasi saat ini dan banyak sekali salah ketik dan salah tulis yang dilakukan oleh Notaris. kami telah berdiskusi  aktif dengan Dinas Koperasi dan UKM Kab. Ngawi dalam proses ini dan turut menghadirkan salah satu pengagas Koperasi Multipihak di Indonesia dari ICCN yaitu mas Firdaus Putra. Kop. NTM juga telah mengikuti pembinaan tentang Koperasi Multipihak dari Kementrian Koperasi dan UKM RI. 

Belum Ada Produk Tenant