Ingin tahu bagaimana lembaga inkubator Anda bisa berkembang lebih jauh dan terhubung dengan lebih banyak peluang? Pemeringkatan Lembaga Inkubator Nasional adalah kesempatan tepat untuk menunjukkan kualitas, layanan, dan dampak yang telah Anda berikan. Lebih dari sekadar penilaian, proses ini akan memberi Anda akses ke berbagai program, fasilitas, dan jejaring yang akan membantu memperkuat peran lembaga inkubator dalam ekosistem kewirausahaan.
Seluruh proses pemeringkatan dilakukan secara online melalui SIPENSI (https://sipensi.umkm.go.id), sehingga lebih praktis dan transparan. Nah, supaya proses pengajuan berjalan lancar dan tidak ada tahapan yang terlewat, yuk simak panduan berikut ini.
Masuk akun SIPENSI melalui https://sipensi.umkm.go.id/login dengan mengisi Username dan Password.

Masuk ke menu ‘Pemeringkatan’.

Pilih 'Ajukan Pemeringkatan'.

Lengkapi dokumen berupa File Permohonan Pengajuan dalam bentuk PDF maksimal 10 MB (klik di sini untuk unduh template) dan File Proposal dalam bentuk PDF maksimal 50 MB (klik di sini untuk unduh template). Template juga dapat diunduh pada fitur ‘Template’ di SIPENSI. Setelah itu, klik ‘Ajukan Pemeringkatan’.

Pastikan file yang diunggah sudah sesuai. Jika sudah yakin, pilih 'Lanjutkan'.

Jika pengajuan berhasil dikirim, Anda akan mendapat email konfirmasi dan status di dashboard akan berubah menjadi 'Menunggu Verifikasi Admin'. Anda masih dapat mengubah file yang telah diunggah sampai batas waktu proses pendaftaran pemeringkatan ditutup melalui menu ‘Edit File’.

Tim seleksi administrasi, akan melakukan verifikasi dan melakukan pengecekan terhadap dokumen yang Anda kirimkan. Informasi pengumuman administrasi akan dilakukan melalui email terdaftar. Jika Anda lolos administrasi, status di dashboard akan menjadi 'Menunggu Pitch Deck Final'. Tahap selanjutnya, unggah file pitch deck yang akan digunakan untuk presentasi di hadapan Komite Penilai dengan klik ‘Upload Pitch Deck Final’ di kolom Aksi.

Pastikan file yang Anda unggah tidak lebih dari 50 MB. Anda dapat mengunduh template pitch deck pada menu 'Template Pitch Deck'. Jika sudah yakin, klik ‘Upload File Pemeringkatan’.

Admin akan mengirim file yang telah Anda unggah ke Komite Penilai. Status di dashboard Pemeringkatan akan berubah menjadi ‘Menunggu Penilaian’.

Status dashboard akan berubah menjadi ‘Dalam Penilaian’ ketika Admin telah mengirimkan file Anda kepada Komite Penilai untuk penilaian.

Hasil penilaian Komite Penilai diumumkan melalui email terdaftar dan akan muncul secara realtime di dashboard Pemeringkatan dengan status ‘Nilai Pra-Sanggah’. Anda bisa melakukan pengecekan nilai dengan klik ‘Lihat Detail’ pada kolom Peringkat.

Rata-rata nilai dari Komite Penilai akan muncul dan Anda dapat melihat hasil penilaian dari masing-masing 5 indikator tertinggi dan terendah.

Jika nilai dirasa sudah cukup mewakili, Anda dapat memilih ‘Terima Penilaian’ di kolom ‘Aksi’. Namun, jika Anda merasa nilai kurang sesuai, Anda bisa memilih ‘Ajukan Sanggah’. Sanggah hanya bisa diajukan maksimal 7 hari setelah email hasil penilaian diterima.

Ajukan sanggah dengan mengisi secara detail kolom ‘Alasan Sanggah’ dan unggah bukti sanggah dalam format PDF/Gambar maksimal 5 MB. Jika Anda ingin menyanggah lebih dari satu indikator penilaian, maka semua bukti sanggah wajib dijadikan satu file. Jika sudah yakin, klik ‘Kirim Sanggah’.

Dokumen sanggah berhasil dikirim dan status pada dashboard Pemeringkatan akan berubah menjadi 'Masa Sanggah'.

Alasan sanggah Anda akan kami bahas bersama Komite Penilai saat Pleno dilakukan. Hasil sanggah akan kami beritahukan melalui email dan dashboard Pemeringkatan. Jika sanggah ditolak, status akan berubah menjadi ‘Sanggah Ditolak’ dan sebaliknya jika sanggah diterima, status akan berubah menjadi ‘Sanggah Diterima’. Sebagai catatan, sanggah yang dilakukan tidak dapat mengubah nilai pada hasil penilaian namun dapat mempengaruhi hasil akhir berupa A, B, C, atau tidak dapat diperingkat.

Hasil akhir pemeringkatan berupa A, B, C, atau tidak dapat diperingkat akan diumumkan melalui email dan dashboard Pemeringkatan. Anda dapat mengunduh SK dan sertifikat pemeringkatan pada kolom ‘SK Pemeringkatan’ dan ‘Sertifikat Pemeringkatan’.

Selain mengisi File Permohonan Pengajuan dan File Proposal, Anda juga harus memastikan bahwa Anda telah mengunggah Laporan Pelaksanaan Inkubasi pada menu ‘Laporan’ dan pilih ‘Upload Laporan’.


Jika Anda belum memiliki sertifikat tanda daftar lembaga inkubator, Anda perlu melengkapi seluruh ‘Legal Dokumen’ pada menu ‘Profile’ sebelum proses verifikasi awal dilakukan.

Mengajukan pemeringkatan lembaga inkubator ternyata mudah, kan? Kalau masih bingung, Anda juga bisa cek tutorial pengajuan pemeringkatan lewat video di kanal YouTube eHub Incubase.
Kalau masih ada yang kurang jelas, jangan ragu untuk menghubungi kami lewat email di [email protected] atau DM Instagram @ehub.incubase. Yuk, manfaatkan kesempatan ini untuk lebih mengembangkan peran lembaga inkubator!